Breaking News
Loading...
Selasa, 08 Oktober 2013

Info Post


Peranan Dosen Wali Bagi Mahasiswa
Ditulis oleh Anytha B. Silitonga   

A.     Latar Belakang Masalah
Merujuk kepada tujuan pendidikan tinggi dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 60 Tahun 1999 bahwa Tujuan Pendidikan Tinggi adalah:
1.      Menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan/atau memperkaya khasanah ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian.
2.      Mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian serta mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional.
Selain tersebut di atas bahwa perguruan tinggi juga sebagai tempat mendidik mahasiswa yang berguna bagi nusa dan bangsa dalam hal pengabdianya. Perguruan tinggi adalah sebagai tempat pembinaan untuk dapat sebagai peneliti dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan budaya serta tanggap terhadap kemajuan IPTEK.
Penyelenggaraan pendidikan di perguruan tinggi menerapkan Sistem Kredit Semester dimana:
1.      Mahasiswa dapat memilih program yang sesuai dengan bakat, kemampuan dan minatnya.
2.      Mahasiswa dapat menilai kemampuan sehingga dapat mebatasi berapa SKS yang harus ditempuh dalam satu semester.
3.      Mahasiswa dapat menempuh antara 8 sks – 24 sks per semester untuk menyelesaikan studi program Strata-1, mahasiswa menempuh 144 sks – 160 sks dalam 7 – 8 semester.
A.     Mahasiswa yang belajar di perguruan tinggi
Mahasiswa yang belajar di perguruan tinggi, studi merupakan aktivitas sentral dan utama oleh karena itu proses dan hasil studi mahasiswa sering dijadikan sebagi tolak ukur keberhasilan mahasiswa. Dengan demikian maka kemajuan studi mahasiswa dari hari ke hari selalu menjadi kepedulian semua pihak baik mahasiswa itu sendiri maupun pihak lain yang terkait seperti, pimpinan, dosen, dosen wali, pembimbing, orang tua dan sebagainya. Bagi mahasiswa sendiri studi merupakan indikator dari eksistensi dirinya dalam proses belajar. Kegiatan belajar di perguruan tinggi berbeda dengan belajar disekolah dasar dan sekolah menengah, peranan guru sangat besar terhadap keberhasilan anak didik. Kehidupan mahasiswa di perguruan tinggi tidak terlepas dari Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu, mendapatkan pendidikan, melakukan penelitian, dan pengabdian pada msayarakat.
Kedewasaan dalam melaksanakan kegiatan belajarnya dapat tercapai apabila mahasiswa mengerahkan kemampuan dan kesempatan yang ada pada dirinya. Mahasiswa perlu mengusahakan dan mengembangkan kemampuan dan kesempatan bagi dirinya. Dalam upaya mengembangkan kemampuan dan kesempatan diri pada mahasiswa yang baru lepas dari pendidikan di sekolah menengah atas, maka diperlukan bimbingan dari dosen agar ia menjadi mahasiswa yang mandiri dalam kegiatan belajarnya sehingga ia berhasil menyelesaikan studinya. Bimbingan akademik diperoleh dari dosen wali yang ditetapkan oleh perguruan tinggi/fakultas untuk selama jenjang studi mahasiswa tersebut.
Dengan diberlakukannya Sistem Kredit Semester di perguruan tinggi, maka mahasiswa diberi kesempatan untuk memilih dan menyusun program pendidikan sesuai dengan kemampuan, minat dan bakatnya yang dapat menentukan waktu penyelesaian program pendidikan yang di diikutinya. Pemilihan program pendidikan yang diikuti dilakukan sendiri atau dengan pengarahan/pemberian motivasi dari dosen wali sedangkan keputusannya diserahkan kepada mahasiswa, kecuali apabila mahasiswa tidak dapat memutuskan sendiri, baru dosen dalam hal ini dosen wali memberikan pengarahan dan alternatif keputusan yang dapat dipilih oleh mahasiswa dalam kegiatan belajarnya maupun menentukan waktu penyelesian studinya.
Proses belajar merupakan kejadian yang sangat kompleks dengan melibatkan faktor-faktor yang ada pada diri individu mahasiswa maupun faktor-faktor diri individu yang bersifat relatif tetap adalah kecerdasan, kepastian dan bakat dan kemampuan pegetahuan maupun keterampilan. Sedangkan faktor yang relatif mudah berubah adalah daya upaya dan motivasi. Perubahan daya upaya dan motivasi dapat disebabkan karena faktor lingkungan. Faktor lingkungan yang ikut menentukan hasil proses belajar antara lain:
1.      Sistem penyelenggaraan pendidikan/sks di perguruan tinggi.
2.      Suasana belajar mengajar di perguruan tinggi yang bersangkutan.
3.      Metoda dan perilaku mengajar para tenaga pengajar.
4.      Bahan yang diajarkan.
5.      Norma kelompok/kelas dari mahasiswa.
6.      Suasana/iklim tempat tinggal mahasiswa (keluarga, asrama, kost dll.)
Proses belajar mahasiswa harus dilakukan secara aktif, dalam hal ini bukan hanya megikuti kegiatan tatap muka/kuliah tetapi juga harus melaksanakan kegiatan terstruktur dan juga kegiatan belajar mandiri dalam mencari informasi baru yang berhubungan dengan kegiatan belajar. Mahasiswa diharapkan benar-benar kuat fisik maupun mental dalam melaksanakan proses belajar di perguruan tinggi. Ia harus dapat mengatasi gangguan-gangguan yang mungkin terjadi pada dirinya baik dari diri mahasiswa maupun dari lingkungan rumah atau dari lingkungan perguruan tinggi ataupun dari lingkungan pergaulan. Apabila ia dapat mengatasi ganguan-gangguan tersebut, maka ia dapat menyelesaikan program studinya sesuai dengan yang direncanakan, dan apabila ia tidak dapat mengatasinya maka peranan dosen dan dosen wali yang dapat membantu mahasiswa tersebut sampai berhasil atau tidaknya tergantung pula dari kemauan berinteraksi antara mahasiswa dengan dosen maupun dosen wali.
B.     Peranan Dosen Wali
Dalam penyelenggaraan pendidikan dengan sistem kredit semester seorang dosen mempunyai fungsi sebagai:
1.      Dosen Pengasuh Mata Kuliah
Yang bertugas merencanakan dan mempersiapkan kegiatan belajar mengajar dalam bentuk kuliah, praktikum, seminar, kegiatan lapangan, bimbingan skripsi, pemberian tugas termasuk kegiatan terstruktur tak terjadwal, dan mengevaluasi hasil belajar dan memberi umpan balik.
2.      Dosen Wali/Pembimbing Akademik
Yang bertugas memberikan bimbingan akademikk yaitu membantu mahasiswa dalam merencanakan studi untuk jenjang studi selengkapnya maupun tiap semester, juga membantu memilih atau menentukan program belajar, kegiatan ko-kurikuler dan ekstra kulikuler yang akan diikutinya dan juga monitor perkembangan kemajuan studi mahasiswa dan apabila perlu, membangkitkan dan mengembangkan motivasi belajarnya.
Sebagai dosen wali harus menguasai seluruh seluk beluk kurikulum fakultasnya dan juga menguasai teknik-teknik bimbingan akademik. Tujuan bimbingan akademik secara umum adalah:
a.      Membantu perguruan tinggi dalam mencapai tujuan pendidikan.
b.      Membantu mahasiswa menyelesaikan studi agar tepat waktu dengan cara yang efektif dan efisien.
c.      Meningkatkan pencegahan agar mahasiswa terhindar dari kesulitan yang menghambat studinya.
Tujuan bimbingan akademik secara khusus adalah:
d.      Membantu mahasiswa dalam memilih menyusun dan merencanakan program studi jangka pendek maupun jangka panjang.
e.      Memberikan gambaran tentang kemungkinan, alternatif dan peluang yang dapat dipilih mahasiswa dalam merencanakan kegiatan studi serta konsekkuensinya, khususnya tentang beban studi suatu semester tertentu dan mata kuliah yang akan ditempuhnya.
f.        Membantu mengembangkan tehnik belajar sesuai ketentuan belajar mengajar di perguruan tinggi baik secara mandiri maupun secara kelompok.
g.      Membantu memahami dan mengamalkan peraturan yang berlaku di perguruan tinggi.
h.      Memantau perkembangan mahasiswa khususnya yang menyangkut kemajuan studinya, dan memberi gambaran adanya keadaan bahaya dan juga mendeteksi mahasiswa yang bermasalah.
Upaya bimbingan akademik dari dosen wali/pembimbing akademik diarahkan sebagai upaya membantu agar mahasiswa dapat mengembangkan kemandirianya dan kemampuannya, sehingga pada akhirnya mahasiswa bertanggung jawab terhadap dirinya sendiri.
Bimbingan dosen wali terhadap mahasiswa dilakukan secara kelompok atau individu dengan pengertian bantuan yang diberikan terhadap seorang mahasiswa tertentu mungkin berlainan dengan bimbingan terhadap mahasiswa yang lain yang berada dalam bimbingannya, tergantung pada interaksi antara dosen wali dengan mahasiswa, dan juga tergantung pula pada sifat keterbukaan dari mahasiswa itu sendiri.
Bimbingan akademi dari dosen wali pada umumnya dilakukan secara periodik dan paling sedikit dilakukan 4 kali dalam satu semester yaitu:
a.      Pertama: pada waktu pengisian Kartu Rencana Studi.
b.      Kedua: menjelang pelaksanaan ujian Mid Semester.
c.      Ketiga: menjelang pelaksanaan Ujian Akhir Semester.
d.      Keempat: bilamana saja diperlukan mahasiswa atau dosen wali menganggap perlu untuk memotivasi mahasiswa.
Pada umumnya seorang dosen wali mempunyai anak wali sebanyak antara 10 sampai 15 orang sehingga bimbingan dan pantauan terhadap anak wali dapat dilakukan secara efektif dan efisien sampai anak wali menyelesaikan studinya.
Dalam pelaksanaan bimbingan akademik terhadap mahasiswa anak walinya, seorang dosen wali dapat menemukan masalah-masalah non akademik yang berpengaruh terhadap prestasi akademik anak walinya. Masalah-masalah non akademik yang banyak ditemukan pada mahasiswa anak wali pada umumnya berkisar pada masalah ekonomi, masalah adaptasi dalam lingkungan yang baru dan/atau lingkungan kampus, masalah pergaulan, masalah keluarga dll.
Meskipun dosen wali hanya mempunyai tugas memberikan bimbingan akademik, bila ternyata mahasiswa mempunyai masalah non akademik, dosen wali berhak membantu mahasiswa untuk memecahkan masalahnya sebatas kemampuan dosen wali. Tentunya hal ini dapat dilakukan bila dosen wali merasa mampu untuk membantu memecahkan masalah tersebut, dan juga tergantung dari interaksi antara dosen wali dengan anak walinya. Bila ternyata dosen wali merasa tidak mampu, ia dapat menyerahkan persoalan yang sedang dihadapi mahasiswa tersebut kepada Tim Pelaksana Bimbingan Konseling di fakultas masing-masing. Hal ini disebabkan karena tidak semua dosen wali berfungsi sebagai konselor yang tergantung dalam Tim Pelaksana Bimbingan dan Konseling di fakultas masing-masing dan bila perlu dapat dirujuk ke Tim Pelaksana Bimbingan Konseling tingkat Universitas atau bahkan diserahkan kepada badan yang berwenang untuk menangani masalah yang dihadapi mahasiswa tersebut.
Dosen wali harus dapat mendeteksi masalah yang timbul pada diri mahasiswanya. Selama masalah yang timbul mengenai masalah yang menyangkut akademik, maka dosen wali harus lebih intensif memberikan bimbingan kepada mahasiswanya, termasuk mencari informasi kepada dosen pembina mata kuliah mengenai keadaan mahasiswa tersebut pada saat mengikuti tatap muka dan lain-lain. Apabila mahasiswa bersifat terbuka kepada dosen walinya maka mungkin akan lebih mudah medeteksinya, tetapi apabila mahasiswa bersifat tertutup kepada dosen wali tersebut.
Bila mahasiswa memang sifatnya yang tertutup, maka dosen wali dapat berhubungan dengan orang tua mahasiswa untuk dapat bersama-sama memecahkan masalah yang dihadapi mahasiswa tersebut. Bila mahasiswa tersebut sebetulnya tidak mempunyai sifat yang tertutup tetapi justru kepada dosen walinya bersifat tertutup, maka mungkin saja hal ini terjadi disebabkan adanya interaksi antara dosen wali dengan anak wali yang kurang harmonis. Dalam hal ini yang demikian mahasiswa/orang tua mahasiswa dapat meminta penggantian dosen wali kepada pimpinan fakultasnya. Penggantian dosen wali dapat diberikan oleh pimpinan fakultas apabila terdapat alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
C.     Penutup
Dosen wali bertanggung jawab atas kemajuan studi mahasiswa di fakultas. Meskipun demikian hubungan yang baik antara mahasiswa dengan dosen wali, maupun hubungan antara dosen wali dengan orang tua mahasiswa dan juga hubungan antara dosen wali dengan dosen pembina mata kuliah dalam beberapa hal tertentu akan dapat lebih menunjang keberhasilan studi mahasiswa. Dengan keterbatasan wewenang dosen wali dalam hal-hal yang menyangkut masalah non akademik mahasiswa, sepanjang masih dalam batas kemampuan dosen wali, dapat membantu memecahkan masalah. Apabila melampaui kemampuan tersebut kepada Tim Pelaksana Bimbingan Konseling.
Hubungan dosen wali dengan anak wali dapat dilakukan secara formal maupun non formal, melihat situasi dan kondisi sehingga dapat diharapkan adanya keterbukaan dari mahasiswa.
Upaya penanaman kepercayaan dalam diri mahasiswa maupun kepercayaan terhadap dosen wali hendaknya dipupuk dengan baik dan mahasiswa sesuai dengan yang menjadi harapan mahasiswa maupun orang tua demi masa depan.

All Rights Reserved 2010 http://educare.e-fkipunla.net
Dikelola oleh Pusat Pengembangan dan Peningkatan Pembelajaran Elektronik.
FKIP Universitas Langlangbuana.

0 komentar:

Posting Komentar