Peranan Dosen Wali Bagi Mahasiswa
Ditulis oleh Anytha B. Silitonga
Merujuk kepada tujuan pendidikan tinggi dalam
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 60 Tahun 1999 bahwa Tujuan
Pendidikan Tinggi adalah:
1. Menyiapkan peserta
didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan/atau
memperkaya khasanah ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian.
2. Mengembangkan dan
menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian serta mengupayakan
penggunaannya untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dan memperkaya
kebudayaan nasional.
Selain tersebut di atas bahwa perguruan tinggi juga
sebagai tempat mendidik mahasiswa yang berguna bagi nusa dan bangsa dalam hal
pengabdianya. Perguruan tinggi adalah sebagai tempat pembinaan untuk dapat
sebagai peneliti dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan budaya serta
tanggap terhadap kemajuan IPTEK.
Penyelenggaraan pendidikan di perguruan tinggi
menerapkan Sistem Kredit Semester dimana:
1. Mahasiswa dapat
memilih program yang sesuai dengan bakat, kemampuan dan minatnya.
2. Mahasiswa dapat
menilai kemampuan sehingga dapat mebatasi berapa SKS yang harus ditempuh dalam
satu semester.
3. Mahasiswa dapat
menempuh antara 8 sks – 24 sks per semester untuk menyelesaikan studi program
Strata-1, mahasiswa menempuh 144 sks – 160 sks dalam 7 – 8 semester.
A. Mahasiswa yang belajar
di perguruan tinggi
Mahasiswa yang belajar di perguruan tinggi, studi
merupakan aktivitas sentral dan utama oleh karena itu proses dan hasil studi
mahasiswa sering dijadikan sebagi tolak ukur keberhasilan mahasiswa. Dengan
demikian maka kemajuan studi mahasiswa dari hari ke hari selalu menjadi
kepedulian semua pihak baik mahasiswa itu sendiri maupun pihak lain yang
terkait seperti, pimpinan, dosen, dosen wali, pembimbing, orang tua dan
sebagainya. Bagi mahasiswa sendiri studi merupakan indikator dari eksistensi
dirinya dalam proses belajar. Kegiatan belajar di perguruan tinggi berbeda
dengan belajar disekolah dasar dan sekolah menengah, peranan guru sangat besar
terhadap keberhasilan anak didik. Kehidupan mahasiswa di perguruan tinggi tidak
terlepas dari Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu, mendapatkan pendidikan,
melakukan penelitian, dan pengabdian pada msayarakat.
Kedewasaan dalam melaksanakan kegiatan belajarnya
dapat tercapai apabila mahasiswa mengerahkan kemampuan dan kesempatan yang ada
pada dirinya. Mahasiswa perlu mengusahakan dan mengembangkan kemampuan dan
kesempatan bagi dirinya. Dalam upaya mengembangkan kemampuan dan kesempatan
diri pada mahasiswa yang baru lepas dari pendidikan di sekolah menengah atas,
maka diperlukan bimbingan dari dosen agar ia menjadi mahasiswa yang mandiri
dalam kegiatan belajarnya sehingga ia berhasil menyelesaikan studinya. Bimbingan
akademik diperoleh dari dosen wali yang ditetapkan oleh perguruan
tinggi/fakultas untuk selama jenjang studi mahasiswa tersebut.
Dengan diberlakukannya Sistem Kredit Semester di
perguruan tinggi, maka mahasiswa diberi kesempatan untuk memilih dan menyusun
program pendidikan sesuai dengan kemampuan, minat dan bakatnya yang dapat
menentukan waktu penyelesaian program pendidikan yang di diikutinya. Pemilihan
program pendidikan yang diikuti dilakukan sendiri atau dengan
pengarahan/pemberian motivasi dari dosen wali sedangkan keputusannya diserahkan
kepada mahasiswa, kecuali apabila mahasiswa tidak dapat memutuskan sendiri,
baru dosen dalam hal ini dosen wali memberikan pengarahan dan alternatif
keputusan yang dapat dipilih oleh mahasiswa dalam kegiatan belajarnya maupun
menentukan waktu penyelesian studinya.
Proses belajar merupakan kejadian yang sangat
kompleks dengan melibatkan faktor-faktor yang ada pada diri individu mahasiswa
maupun faktor-faktor diri individu yang bersifat relatif tetap adalah kecerdasan,
kepastian dan bakat dan kemampuan pegetahuan maupun keterampilan. Sedangkan
faktor yang relatif mudah berubah adalah daya upaya dan motivasi. Perubahan
daya upaya dan motivasi dapat disebabkan karena faktor lingkungan. Faktor
lingkungan yang ikut menentukan hasil proses belajar antara lain:
1. Sistem
penyelenggaraan pendidikan/sks di perguruan tinggi.
2. Suasana belajar
mengajar di perguruan tinggi yang bersangkutan.
3. Metoda dan
perilaku mengajar para tenaga pengajar.
4. Bahan yang
diajarkan.
5. Norma
kelompok/kelas dari mahasiswa.
6. Suasana/iklim
tempat tinggal mahasiswa (keluarga, asrama, kost dll.)
Proses belajar mahasiswa harus dilakukan secara
aktif, dalam hal ini bukan hanya megikuti kegiatan tatap muka/kuliah tetapi
juga harus melaksanakan kegiatan terstruktur dan juga kegiatan belajar mandiri
dalam mencari informasi baru yang berhubungan dengan kegiatan belajar.
Mahasiswa diharapkan benar-benar kuat fisik maupun mental dalam melaksanakan
proses belajar di perguruan tinggi. Ia harus dapat mengatasi gangguan-gangguan
yang mungkin terjadi pada dirinya baik dari diri mahasiswa maupun dari
lingkungan rumah atau dari lingkungan perguruan tinggi ataupun dari lingkungan
pergaulan. Apabila ia dapat mengatasi ganguan-gangguan tersebut, maka ia dapat
menyelesaikan program studinya sesuai dengan yang direncanakan, dan apabila ia
tidak dapat mengatasinya maka peranan dosen dan dosen wali yang dapat membantu
mahasiswa tersebut sampai berhasil atau tidaknya tergantung pula dari kemauan
berinteraksi antara mahasiswa dengan dosen maupun dosen wali.
B. Peranan Dosen Wali
Dalam penyelenggaraan pendidikan dengan sistem
kredit semester seorang dosen mempunyai fungsi sebagai:
1. Dosen Pengasuh
Mata Kuliah
Yang bertugas merencanakan dan mempersiapkan
kegiatan belajar mengajar dalam bentuk kuliah, praktikum, seminar, kegiatan
lapangan, bimbingan skripsi, pemberian tugas termasuk kegiatan terstruktur tak
terjadwal, dan mengevaluasi hasil belajar dan memberi umpan balik.
2. Dosen
Wali/Pembimbing Akademik
Yang bertugas memberikan bimbingan akademikk yaitu
membantu mahasiswa dalam merencanakan studi untuk jenjang studi selengkapnya
maupun tiap semester, juga membantu memilih atau menentukan program belajar,
kegiatan ko-kurikuler dan ekstra kulikuler yang akan diikutinya dan juga
monitor perkembangan kemajuan studi mahasiswa dan apabila perlu, membangkitkan
dan mengembangkan motivasi belajarnya.
Sebagai dosen wali harus menguasai seluruh seluk
beluk kurikulum fakultasnya dan juga menguasai teknik-teknik bimbingan
akademik. Tujuan bimbingan akademik secara umum adalah:
a. Membantu perguruan
tinggi dalam mencapai tujuan pendidikan.
b. Membantu mahasiswa
menyelesaikan studi agar tepat waktu dengan cara yang efektif dan efisien.
c. Meningkatkan
pencegahan agar mahasiswa terhindar dari kesulitan yang menghambat studinya.
Tujuan bimbingan akademik secara khusus adalah:
d. Membantu mahasiswa
dalam memilih menyusun dan merencanakan program studi jangka pendek maupun
jangka panjang.
e. Memberikan
gambaran tentang kemungkinan, alternatif dan peluang yang dapat dipilih
mahasiswa dalam merencanakan kegiatan studi serta konsekkuensinya, khususnya
tentang beban studi suatu semester tertentu dan mata kuliah yang akan ditempuhnya.
f.
Membantu mengembangkan tehnik belajar sesuai ketentuan belajar mengajar di
perguruan tinggi baik secara mandiri maupun secara kelompok.
g. Membantu memahami
dan mengamalkan peraturan yang berlaku di perguruan tinggi.
h. Memantau perkembangan
mahasiswa khususnya yang menyangkut kemajuan studinya, dan memberi gambaran
adanya keadaan bahaya dan juga mendeteksi mahasiswa yang bermasalah.
Upaya bimbingan akademik dari dosen wali/pembimbing
akademik diarahkan sebagai upaya membantu agar mahasiswa dapat mengembangkan
kemandirianya dan kemampuannya, sehingga pada akhirnya mahasiswa bertanggung
jawab terhadap dirinya sendiri.
Bimbingan dosen wali terhadap mahasiswa dilakukan
secara kelompok atau individu dengan pengertian bantuan yang diberikan terhadap
seorang mahasiswa tertentu mungkin berlainan dengan bimbingan terhadap
mahasiswa yang lain yang berada dalam bimbingannya, tergantung pada interaksi
antara dosen wali dengan mahasiswa, dan juga tergantung pula pada sifat
keterbukaan dari mahasiswa itu sendiri.
Bimbingan akademi dari dosen wali pada umumnya
dilakukan secara periodik dan paling sedikit dilakukan 4 kali dalam satu
semester yaitu:
a. Pertama: pada
waktu pengisian Kartu Rencana Studi.
b. Kedua: menjelang
pelaksanaan ujian Mid Semester.
c. Ketiga: menjelang
pelaksanaan Ujian Akhir Semester.
d. Keempat: bilamana
saja diperlukan mahasiswa atau dosen wali menganggap perlu untuk memotivasi
mahasiswa.
Pada umumnya seorang dosen wali mempunyai anak wali
sebanyak antara 10 sampai 15 orang sehingga bimbingan dan pantauan terhadap
anak wali dapat dilakukan secara efektif dan efisien sampai anak wali
menyelesaikan studinya.
Dalam pelaksanaan bimbingan akademik terhadap
mahasiswa anak walinya, seorang dosen wali dapat menemukan masalah-masalah non
akademik yang berpengaruh terhadap prestasi akademik anak walinya.
Masalah-masalah non akademik yang banyak ditemukan pada mahasiswa anak wali
pada umumnya berkisar pada masalah ekonomi, masalah adaptasi dalam lingkungan
yang baru dan/atau lingkungan kampus, masalah pergaulan, masalah keluarga dll.
Meskipun dosen wali hanya mempunyai tugas
memberikan bimbingan akademik, bila ternyata mahasiswa mempunyai masalah non
akademik, dosen wali berhak membantu mahasiswa untuk memecahkan masalahnya
sebatas kemampuan dosen wali. Tentunya hal ini dapat dilakukan bila dosen wali
merasa mampu untuk membantu memecahkan masalah tersebut, dan juga tergantung
dari interaksi antara dosen wali dengan anak walinya. Bila ternyata dosen wali
merasa tidak mampu, ia dapat menyerahkan persoalan yang sedang dihadapi
mahasiswa tersebut kepada Tim Pelaksana Bimbingan Konseling di fakultas
masing-masing. Hal ini disebabkan karena tidak semua dosen wali berfungsi
sebagai konselor yang tergantung dalam Tim Pelaksana Bimbingan dan Konseling di
fakultas masing-masing dan bila perlu dapat dirujuk ke Tim Pelaksana Bimbingan
Konseling tingkat Universitas atau bahkan diserahkan kepada badan yang
berwenang untuk menangani masalah yang dihadapi mahasiswa tersebut.
Dosen wali harus dapat mendeteksi masalah yang
timbul pada diri mahasiswanya. Selama masalah yang timbul mengenai masalah yang
menyangkut akademik, maka dosen wali harus lebih intensif memberikan bimbingan
kepada mahasiswanya, termasuk mencari informasi kepada dosen pembina mata
kuliah mengenai keadaan mahasiswa tersebut pada saat mengikuti tatap muka dan
lain-lain. Apabila mahasiswa bersifat terbuka kepada dosen walinya maka mungkin
akan lebih mudah medeteksinya, tetapi apabila mahasiswa bersifat tertutup
kepada dosen wali tersebut.
Bila mahasiswa memang sifatnya yang tertutup, maka
dosen wali dapat berhubungan dengan orang tua mahasiswa untuk dapat
bersama-sama memecahkan masalah yang dihadapi mahasiswa tersebut. Bila
mahasiswa tersebut sebetulnya tidak mempunyai sifat yang tertutup tetapi justru
kepada dosen walinya bersifat tertutup, maka mungkin saja hal ini terjadi
disebabkan adanya interaksi antara dosen wali dengan anak wali yang kurang
harmonis. Dalam hal ini yang demikian mahasiswa/orang tua mahasiswa dapat meminta
penggantian dosen wali kepada pimpinan fakultasnya. Penggantian dosen wali
dapat diberikan oleh pimpinan fakultas apabila terdapat alasan yang dapat
dipertanggungjawabkan.
C. Penutup
Dosen wali bertanggung jawab atas kemajuan studi
mahasiswa di fakultas. Meskipun demikian hubungan yang baik antara mahasiswa
dengan dosen wali, maupun hubungan antara dosen wali dengan orang tua mahasiswa
dan juga hubungan antara dosen wali dengan dosen pembina mata kuliah dalam
beberapa hal tertentu akan dapat lebih menunjang keberhasilan studi mahasiswa.
Dengan keterbatasan wewenang dosen wali dalam hal-hal yang menyangkut masalah
non akademik mahasiswa, sepanjang masih dalam batas kemampuan dosen wali, dapat
membantu memecahkan masalah. Apabila melampaui kemampuan tersebut kepada Tim
Pelaksana Bimbingan Konseling.
Hubungan dosen wali dengan anak wali dapat
dilakukan secara formal maupun non formal, melihat situasi dan kondisi sehingga
dapat diharapkan adanya keterbukaan dari mahasiswa.
Upaya penanaman kepercayaan dalam diri mahasiswa
maupun kepercayaan terhadap dosen wali hendaknya dipupuk dengan baik dan
mahasiswa sesuai dengan yang menjadi harapan mahasiswa maupun orang tua demi
masa depan.
All Rights Reserved 2010 http://educare.e-fkipunla.net
Dikelola oleh Pusat Pengembangan dan
Peningkatan Pembelajaran Elektronik.
FKIP Universitas Langlangbuana.
0 komentar:
Posting Komentar